Korupsi Taspen, Kejagung Sita Bangunan Bersejarah Di Solo
SinPo.id - Kejaksaan Agung menyita Dalem (rumah) Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Kamis (12/5). Bangunan bersejarah tersebut disita terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Lahan dan bangunan yang berada di barat Alun-alun Selatan Keraton Surakarta itu dahulu merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Ia adalah anak Pakubuwono X.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.
"Di Solo sudah lama ada penyitaan-penyitaan. Sudah beberapa kali," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pantauan di lokasi, di depan Dalem Kusumobratan sudah terpasang plang bertuliskan, "Tanah/Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung".
Di papan berwarna merah itu disebutkan bahwa penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Lurah Gajahan, Suyono mengatakan penyitaan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum menyegel tanah tersebut, pihak Kejagung mendatangi Kelurahan Gajahan untuk berkoordinasi.
"Tadi petugas dari Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait datang ke sini. Kami diminta untuk menyaksikan secara langsung bahwa di situ disita oleh negara dan diberi plakat," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Suyono mengaku tidak tahu persis siapa pemilik Dalem Kusumobratan saat ini. Menurutnya, lahan tersebut sudah lama terbengkalai hingga dipenuhi semak belukar. Bangunan yang ada pun sudah lama tak terawat.
"Sudah seperti hutan. Di dalamnya ada rumah tapi sudah lama tidak dihuni," katanya.
Menurut Suyono, total luas lahan yang disita hampir mencapai 10 ribu meter persegi. Lahan tersebut terbagi menjadi tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
"Itu kan tiga obyek jadi satu. Hampir 10 ribu meter persegi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono terkait kasus tersebut.
Selain itu, Kejagung juga menahan Hasti Sriwahyuni selaku beneficial owner group PT Sekar Wijaya. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhir Maret 2022 lalu.