Ternyata Wali Kota Ambon Sudah Dicekal Keluar Negeri Sejak 27 April

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 12 Mei 2022 | 23:35 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy/Net
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 27 April 2022.

Pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram, Kamis (12/5).

Selain Richard, Nyoman berujar ada dua orang lainnya yang dimohonkan KPK untuk dilarang bepergian ke luar negeri. Yakni pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial A.

"Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri dengan inisial RL, A, dan AEH," kata Nyoman.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri enggan menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Komentar: