Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Total Kekayaan Wali Kota Ambon
SinPo.id - Wali Kota Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan retail oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penelusuran, Richard mempunyai harta kekayaan senilai setidaknya Rp12,4 miliar. Data itu ia sampaikan ke KPK pada 19 Maret 2021.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Richard mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Ambon. Rinciannya tanah seluas 500 m2, hibah dengan akta, Rp75.000.000; tanah dan bangunan seluas 386 m2/340 m2, hasil sendiri, Rp1.800.000.000; dan tanah seluas 522 m2, hasil sendiri, Rp160.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 200 m2/110 m2 di negara lain yang tidak disebut, hasil sendiri, Rp2.050.000.000.
Richard turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp132.000.000 serta kas dan setara kas Rp8.278.832.265.
"Total harta kekayaan Rp12.495.832.265," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK.
Jumlah itu mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya tertanggal 30 April 2020, saat itu harta kekayaan Richard sebesar Rp9.811.567.348.
Richard merupakan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022. Ia merupakan kader Partai Golkar. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain dia, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.
Ketiga tersangka sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu