KPK Terima Cicilan Rp 22 Miliar Pengganti Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebesar Rp22 miliar.
Pengembalian uang tersebut berasal dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggarap proyek pembangunan gedung IPDN.
"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).
Ali menjelaskan, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar, telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 miliar dari PT Hutama Karya.
Selanjutnya, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp27,2 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 miliar dari PT Waskita Karya.
Kemudian, pada proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp19,7 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 miliar dari PT Adhi Karya.
Ali menambahkan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara.
Saat ini, kata Ali, kebijakan KPK tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga bagaimana asset recovery atau pemulihan aset menjadi penting di dalam penegakan hukum.
"Saat ini kami masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud. Kami berharap bisa segera juga dari tiga BUMN ini bisa melunasi dari kerugian keuangan negara dimaksud," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu