KPK Tetapkan Walikota Ambon Tersangka Suap Izin Usaha Retail?
SinPo.id - Beredar informasi jika KPK telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon.
Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut, KPK juga disebut-sebut mencekal Richard Louhenapessy dan 2 tersangka lain ke luar negeri. Dua tersangka itu yakni pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail dengan inisial AM.
Terkait informasi penetapan tersangka ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (12/5).
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ucap Ali lebih lanjut.
Dikatakan Ali, perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi. KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan.

