Berkas Perkara Lengkap, Bupati PPU Nonaktif Dkk Segera Duduk Di Kursi Pesakitan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Mei 2022 | 16:29 WIB
Bupati nonaktif PPU dkk segera jalani sidang kasus suap/net
Bupati nonaktif PPU dkk segera jalani sidang kasus suap/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan menyerahkannya ke tim Jaksa agar dapat segera disidangkan.

Abdul Gafur terjerat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan, KPK juga menyerahkan barang bukti dan empat tersangka lain ke tim jaksa, mereka yaitu Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Selanjutnya tim jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan untuk kebutuhan penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

Tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah saat ini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Ali menambahkan, kemudian pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) akan segera dilaksanakan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Ali.

Diketahui, Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (12/2/ 2022). Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.sinpo

Komentar: