DPR Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 12 Mei 2022 | 14:09 WIB
Politisi PAN, Guspardi Gaus/net
Politisi PAN, Guspardi Gaus/net

SinPo.id - DPR RI mengingatkan Kemendagri agar melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten mengenai pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan.

Sebab, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah (pemda).

"Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan pj kepala daerah. Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus kepada wartawan, Kamis (12/5).

Guspardi mengatakan, pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Itu pun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," katanya.

Dia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah sudah mulai pekan ini, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK.

"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," tegas legislator asal Sumatera Barat itu.

Guspardi pun mengingatkan agar Kemendagri sudah mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Sehingga, pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD.

Hal itu, kata Guspardi, agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.

Oleh karena itu, menurutnya, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting. Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. Dan dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik.

Dia menegaskan, Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para pj kepala daerah yang ditunjuk oleh Mendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi, dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan penjabat kepala daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis," tandasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima orang Pejabat (PJ) Gubenur pada hari kni Kamis (12/5).

Lima PJ akan mengisi kekosongan pemimpin di lima provinsi di Indonesia antara lain; Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. 

“Iya benar. Rencana di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 PJ Gubernur,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga kepada wartawan, Kamis (12/5).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.

Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI