KPK Cecar Ade Yasin Soal Kejanggalan Proyek PUPR Kabupaten Bogor

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Mei 2022 | 10:28 WIB
Ade Yasin saat ditangkap KPK/net
Ade Yasin saat ditangkap KPK/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin untuk mendalami awal mula temuan dari tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kejanggalan pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Lembaga antirasuah juga memeriksa Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/5).

Ali menjelaskan, keempat tersangka tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkasa masing-masing. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Selasa (10/5).

Selain itu, tim penyidik juga mendalami terkait penyitaan barang bukti dari hasil kegiatan penggeledahan oleh KPK di beberapa tempat beberapa waktu lalu.

Diketahui, keempatnya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. selaku penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: