Ridwan Kamil Ajukan 3 Nama Penjabat Kepala Daerah Jabar Ke Kemendagri

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 11 Mei 2022 | 20:21 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Net
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Net

SinPo.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah mengusulkan tiga nama jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5).

Diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

Menurut Emil, dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi Pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," cetusnya.

Di Kabupaten Sukabumi, Emil mencontohkan, dulu ketika Pilkada 2020 usulan dari Pemprov Jabar. Namun, keputusan tetap berada di Kemendagri.

Kemudian, Emil mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting," tuturnya.

Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Emil mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.

"Kemarin sudah diklarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun," ujarnya.sinpo

Komentar: