Sisi Lain Extra Ordinary Crime Korupsi

Senin, 25 September 2017 | 12:58 WIB
Fahri Hamzah - Foto: Ilustrasi
Fahri Hamzah - Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Berbicara tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hampir semua sepakat bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. 

Berbagai regulasi maupun instansi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dibuat sedemikian rupa, tapi praktik korupsi masih terus berulang terjadi dan semakin masif, pluralis, terorganisir dan sistematis dalam pelaksanaannya. Negara seakan tidak berdaya dalam upaya mengatasinya, dengan dalih yang selalu menyalahkan pada sebuah sistem yang terjadi.

Beda cerita dengan apa yang dikatakan Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI. Menurutnya, masyarakat Indonesia telah tercuci pikirannya dalam mitos-mitos. Ia memberikan contoh kalau korupsi sudah merajalela di negeri ini, tapi persepsi seperti itu salah, karena dalam teori demokrasi, korupsi itu merajalela dalam otoritarianisme. 

"Tetapi saat masuk dalam demokrasi, justru korupsi itu berkurang, karena kehidupan yang tercipta semakin terbuka dan transparan. Kalau mau di advokasi menggunakan kata-kata yang benar, korupsi itu semakin nampak," ungkap Fahri pada video tayangan di media sosial.

Menurutnya, sebuah perilaku koruptif yang semakin nampak adalah perilaku yang bisa terlihat oleh orang. Maka dari itu kenapa KPK bisa menggunakan alat sadap.

“Ketidaktepatan dalam pemakaian kata-kata korupsi harus diganti, karena yang lebih banyak orang dengar adalah hal ucapan terima kasih dan gratifikasi. Karena banyak dalam beberapa UU dan di beberapa negara, ini tidak dikatakan sebagai tindakan korupsi. Karena korupsi itu pada dasarnya adalah tindakan yang merugikan negara," tuturnya

sinpo.id mencoba bertanya kepada pengamat politik Ujang Komarudin terkait pendapat Fahri atas makna korupsi.  

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengatakan, pandangan kita terhadap korupsi tidak boleh subjektif.

“Prinsipnya, jika berbicara korupsi harus objektif, tidak boleh subjektif atau bersayap, yang  jelas makna korupsi sudah ada dalam UU. Makna korupsi dan pemberantasan korupsi harus jelas. gratifikasi pun termasuk dalam tindak pidana korupsi,” cetusnya mengakhiri kepada sinpo.id

BERITALAINNYA
BERITATERKINI