Libur Lebaran Usai, 75 Persen Pegawai KPK Kerja Dari Rumah

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 09 Mei 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi Gedung KPK/net
Ilustrasi Gedung KPK/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk 75 persen pegawainya usai libur lebaran berakhir. Sistem ini berlaku sejak pandemi dan belum berubah hingga saat ini.

"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).

Ali mengatakan sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah.

"Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam, Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB," ujar Ali.

Skema bekerja dari rumah pun tidak diubah. Sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintah mengatur jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin, 9 Mei 2022. Seruan ini mengamini usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Mei 2022.

Tjahjo mengatakan penerapan WFH tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain. Sebab, kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).sinpo

Komentar: