Kemnaker Terima 5.589 Pengaduan Masalah THR

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 06 Mei 2022 | 03:44 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan/Net
Kementerian Ketenagakerjaan/Net

SinPo.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerima 5.589 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang bermasalah. Pengaduan itu terhimpun sejak 8 April sampai 3 Mei 2022.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut dari jumlah aduan itu, sebanyak 3.003 di antaranya dilaporkan melalui pengaduan online dan 2.586 konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,"tutur Anwar dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (5/5).

Anwar menyebut dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk, sebanyak 1.736 laporan berasal dari perusahaan. Isu yang diadukan salah satunya soal THR yang tak dibayarkan dengan total 1.430 aduan.

Lalu, 1.216 laporan soal THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 laporan soal THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," jelas Anwar.

Sementara itu, dari 2.586 laporan konsultasi yang diterima oleh pihaknya, 1.708 laporan di antaranya sudah diselesaikan. Namun, 878 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Anwar menyebut ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.sinpo

Komentar: