Jaksa Agung Ancam Pegawainya Yang Bolos Di Hari Pertama Kerja

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 05 Mei 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id -  

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengancam  seluruh jajarannya masuk sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, mereka harus bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5) mendatang. 

Siapapun yang tidak masuk pada hari itu tanpa alasan yang jelas maka bakal kena sanksi tegas.

Pernyataan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana, Kamis (5/5).

Jaksa Agung mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022. Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

"Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja," ujar Ketut Sumendana dalam keterangannya.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas Ketut.

Seluruh keluarga besar Adhyaksa harus tunduk dengan surat edaran tersebut, serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," kata Ketut Sumedana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI