Ini Daftar 4 Vaksin Covid-19 Bersertifikat Halal MUI

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 04 Mei 2022 | 00:14 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19/Net
Ilustrasi vaksin Covid-19/Net

SinPo.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh membeberkan setidaknya ada empat vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI di Indonesia. Empat vaksin tersebut yaitu Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm. 

Pertama, vaksin Covid-19 Sinovac telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero). 

Kedua, vaksin Covid-19 Zivifax telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd. 

Ketiga, vaksin Merah Putih, walaupun belum beredar secara umum, vaksin ini telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia. 

Keempat, vaksin Sinopharm yang kehalalannya dibuktikan dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd. 

"Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal," jelas Niam kepada wartawan, Selasa (3/5). 

Dengan demikian, Niam menambahkan jika produk vaksin covid halal sudah tersedia. Maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh. 

"Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal," tutupnya.sinpo

Komentar: