Koruptor Ratu Atut Chosiyah Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 03 Mei 2022 | 14:31 WIB
Ratu Atut Chosiyah/net
Ratu Atut Chosiyah/net

SinPo.id -  Mantan Gubernur Banten yang kini berstatus sebagai narapidana korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas IIA Tangerang.

Koruptor yang berperkara dalam kasus suap di lingkungan Pemprov Banten itu kemungkinan bakal bebas tahun depan.

 Kasie Pembinaan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang Herti Hertati mengatakan, remisi diberikan karena Atut dinilai berkelakuan baik selama mejalani masa tahanan.

"Iya dia (Ratu Atut Chosiyah) dapat remisi 1 bulan, karena memenuhi syarat administratif dan subtantif," ujar Herti Hartati, Senin (3/5).

Dengan mendapat pengurangan masa penahanan, Hertati memperkirakan mantan Gubernur Banten tersebut secepatnya akan bebas.

"Kan sudah lama menjalani hukuman itu disini. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan," ujarnya.

Hertati menjelaskan, pihaknya juga memberikan RK I dan remisi khusus atau RK II ke 235 narapidana lainnya. Pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan.
 
"Yang dapat potongan 15 hari ada 24 orang, 174 WBP (warga binaan permasyarakatan) dapat pengurangan satu bulan. Sebanyak 38 WBP terima pengurangan satu bulan 15 hari dan yang mendapat pengurangan hukuman dua bulan ada 3 orang," ungkap Hertati.

Herti menjelaskan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang memiliki jumlah penghuni yang beragama Islam sebanyak 274 orang. Akan tetapi tidak semua tahanan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi lebaran.
 
Sebagai informasi, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.sinpo

Komentar: