Dapat Remisi! Pedangdut Ridho Rhoma Bebas Dari Penjara

Laporan: Wawan
Selasa, 03 Mei 2022 | 10:33 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma/Net
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma/Net

SinPo.id -  Ridho Rhoma  bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur tepat Hari Raya Idul Fitri 2022, kemarin.

Penyanyi dangdut itu dinyatakan bebas bersyarat Senin 2 Mei 2022.
 
"Alhamdulillah, hari ini (kemarin), saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ujar Ridho Rhoma dikutip dari disway.id.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itumenyampaikan ucapan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang diperbuatnya tersebut.

"Saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho.

Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini mengungkapkan banyak mendapat pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. 

Walau mendapat stigma negatif, Ridho mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni Lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini,” kata Ridho.

Ridho Rhoma mengutarakan akan segera menemui orang tua dan keluarga usai bebas dan berencana untuk merilis beberapa karya.

"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar,” katanya.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.

"Setelah dihitung dari remisi tanggal 5  Mei 2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” jelas Tonny.

"Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma mendapatkan hukuman penjara setelah divonis bersalah pada 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena penyalahgunaan narkoba.

Rhoma Irama tertangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 2021.

Ridho kemudian mendekam di tahanan Polres Metro Tanjung Priok selama 8 bulan. Kemudian, dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur per 21 September 2021.sinpo

Komentar: