Lebaran 2022, Ratusan Napi Dapat Remisi Bebas

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 02 Mei 2022 | 08:20 WIB
Ilustrasi Salat Id di Rutan/net
Ilustrasi Salat Id di Rutan/net

SinPo.id -  Sebanyak 675 narapidana mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5). Mereka kini bisa berlebaran bersama keluarga.

Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Dengan demikian, secara total terdapat 139.232 narapidana yang mendapat remisi Idulfitri tahun ini.

Remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Hal ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (2/5).

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Rika.

Rika mewakili jajaran Ditjenpas mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat remisi Idulfitri.

Para warga binaan diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ungkap Rika.

Adapun jumlah penerima remisi Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 72.123.435.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000, per hari per orang," kata Rika.

Remisi sendiri merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.

Dalam kesempatan ini, Rika mengatakan, perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respons Kemenkumham  terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.

“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan,” tukas Rika.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI