Tol Belum Gratis Walau Macet Sudah Lebih Dari 1 Km, Ini Alasan Kemenhub

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 29 April 2022 | 20:26 WIB
Kemacetan di ol Cikampek/Net
Kemacetan di ol Cikampek/Net

SinPo.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut hingga kini belum ada realisasi tol gratis untuk pemudik meski di beberapa titik sempat terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan bebas hambatan akibat mudik.

Menurut dia, tol gratis tak diberlakukan sejauh ini karena sumber kemacetan bukan ada di gerbang tol, seperti sistem tidak bisa membaca kartu e-money, uang saldo penumpang tidak cukup, dan lainnya.

"Ketika ini yang terjadi maka sangat mungkin diberlakukan gratis biaya tol, tapi kembali lagi ini adalah diskresi pihak kepolisian. Sampai saat ini diskresi ini belum diimplementasikan," ujar dia pada konferensi pers daring, Jumat (29/4).

Ia menyebut sejauh ini kemacetan di jalan Tol lebih banyak disebabkan oleh limpahan hambatan tol-tol di depan, seperti kasus di Cipali di mana terjadi hambatan karena padatnya rest area.

"Ini yang menyebabkan kemacetan mengekor yang sampai Cikampek dan ini bukan terjadi di area pembayaran sebenarnya" imbuhnya.

Oleh karena itu, Adita mengingatkan masyarakat untuk tak berhenti di rest area lebih dari 30 menit. Pasalnya, semakin lama mereka berhenti di rest area, maka mobil-mobil akan diparkir di bahu jalan. Hal tu bisa memperparah kemacetan dan meningkatkan bahaya kecelakaan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah akan menjamin biaya tarif tol gartis jika terjadi antrean kendaraan hingga lebih dari 1 km di gerbang tol.

Menurutnya, aturan seperti itu menjadi salah satu cara mendorong pengelola jalan tol memberikan performa pelayanan yang maksimal selama arus mudik Lebaran.

"Ada satu diskresi, apabila antrean mobil (di gerbang tol) itu lebih dari 1 kilometer, maka tidak perlu bayar. Jadi kita bisa memberikan suatu homework untuk pengelola tol, supaya tidak macet," kata Budi dalam bincang-bincang eksklusif Blak-blakan Detik.com, Rabu (20/4).

 sinpo

Komentar: