KPK Geledah Pendopo Bupati Bogor, Sita Mata Uang Asing dan Dokumen

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 29 April 2022 | 14:29 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap/@KPK_RI
Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap/@KPK_RI

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan ke Pendopo atau rumah dinas Bupati Bogor, pasca dilakukannya tangkap tangan terhadap Ade Yasin dan beberapa pihak lainnya.

"Tim Penyidik, (Kamis, 28 April) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4).

Ali menjelaskan, selain itu ada tiga lokasi lain yang digeledah oleh tim penyidik KPK, yaitu kantor dinas PUPR Pemkab Bogor, kantor BPKAD Pemkab Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Diantaranya berbagai dokumen keuangan," ujar Ali.

Selain itu, tim penyidik  juga mengamankan uang dalam pecahan mata uang asing, dan beberapa bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan yang digelar Selasa, 26 April hingga Rabu, 27 April.

Kemudian Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama dengan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Sementara sebagai penerima adalah empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin memberi suap karena dia ingin Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat. Akibat perbuatannya, Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI