Empat Pegawai Keciduk KPK! Peringatan Dini Dan Pukulan Berat Buat BPK

Laporan: Samsudin
Jumat, 29 April 2022 | 14:10 WIB
Pegawai BPK jadi tersangka suap/KPK_RI
Pegawai BPK jadi tersangka suap/KPK_RI

SinPo.id - Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat resmi jadi tersangka usai terlibat kasus suap bersama Bupati Bogor, Ade Yasin. Mereka pun langsung dinonaktifkan dari pekerjaanya.

Ada pun keempat pegawai BPK itu di antaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. 

Terkait kasus yang menjerat anak buahnya, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, secara institusi dia mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK dan KPK, sambung Isma Yatun, selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel dengan bersama menjadi garda terdepan dalam combating corruption di negara Indonesia ini.

Untuk itu, kata Isma Yatun, BPK mendukung upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme. BPK kata Isma Yatun, sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK.

”Dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi deterrent effect yang melanggar. Ini menjadi pukulan berat bagi BPK sekaligus advance warning bagi institusi BPK RI bahwa langkah untuk memerangi korupsi dalam segala bentuknya membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak,” ungkap Isma Yatun dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/4).

BPK akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. 

”MKKE merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik BPK sebagai upaya BPK bebas dan mandiri sesuai amanat UUD 1945,” tutup Isma Yatun.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

KPK selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018 s.d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK, dan GGTR selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang pada rekening bank sejumlah sekitar Rp 454 juta.

AY, MA, IA, dan RT sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan ATM, AM, HNRK, dan GGTR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI