Putusan Inkracht ! Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dijebloskan Ke Lapas Klas II Rajabasa
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandar Lampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akbar merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Akbar terjerat pada perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.
"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, Kamis (28/4) telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4).
Ali menjelaskan, terpidana Akbar selanjutnya menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas II Rajabasa, Bandarlampung.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Akbar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, terpidana juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan enam bidang tanah yang juga telah disita, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan kemudian jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 8 tahun," ujar Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan Akbar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Akbar terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021. Dalam perkara ini, Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar pun disebut-sebut sebagai orang yang membantu mantan Bupati Lampung Utara dalam mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari proyek pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.