Kejagung Segera Adili 8 Tersangka Korupsi LPEI Yang Rugikan Negara Rp 2,6 Triliun

Laporan: Samsudin
Jumat, 29 April 2022 | 11:33 WIB
Kejagung segera sidang 8 tersangka kasus korupsi LPEI/net
Kejagung segera sidang 8 tersangka kasus korupsi LPEI/net

SinPo.id - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan proses tahap II, yakni menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut proses tahap II dilakukan untuk delapan tersangka. Dua dari delapan tersangka tersebut yaitu Direktur PT Nount Dreams Indonesia Johan Darsono dan Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Group Walet).
 
Adapun enam lainnya merupakan tersangka internal LPEI. Mereka yaitu, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah, Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta.
 
Berikutnya, mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pebiayaan UKM LPEI Purnomo Sidhi Noor Mohammad, mantan Kepala Divisi Analaisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko Slamet Djamhoer, dan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 Indra Wijaya Supriadi.
 
Ketut menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Terhadap tersangka JD (Johan Darsono) dan S (Suyono) dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4).

Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 15 Mei 2022. Setelah proses tahap II dilaksanakan, Ketut mengatakan tim JPU segera menyusun surat dakwan. Itu dilakukan sebagai kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut.
 
"Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas dia.
 
Kerugian dalam kasus LPEI berasal dari total pemberian fasilitas ke Grup Walet dan Grup Johan Darsono. Grup Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp2,1 triliun, sedangkan fasilitas yang didapat Grup Walet sebesar Rp576 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI