Berkas Perkara Lengkap, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Rahmat Effendi merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4).
"Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," tambahnya.
Selain itu, dalam perkara ini KPK juga menyerahkan berkas perkara dan empat tersangka lain ke tim JPU. Mereka yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, kelima tersangka tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan hingga tanggal 17 Mei 2022.
Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Ali menjelaskan, tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali.
Rahmat Effendi dan Kawan-kawan diduga telah menerima suap terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, (5/1) di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Dalam perkembangan kasus, pada (4/4) KPK kembali menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).