Penyuap Bupati Buru Selatan Segera Diadili
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Ivana Kwelju (IK) dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umun (JPU) agar segera disidangkan.
Ivana merupakan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) yang memeberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam perkara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).
Ali menjelaskan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap karena telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara.
Kemudian, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor untuk supaya dapat disidangkan.
"Penahanan terhadap Ivana tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek mencapai Rp3 miliar.
Tersangka Tagop selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan.
KPK menyebut pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny.
Selanjutnya pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.