Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Diketahui Idap Paraphilic Disorder
SinPo.id - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) disebut secara psikologis mengalami gangguan eksibisionistik yang terklasifikasi ke dalam paraphilic disorder.
Hal itu terungkap melalui pembacaan isi putusan majelis hakim dalam agenda sidang vonis perkara pornografi dengan terdakwa Siskaeee yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4).
Pada persidangan ini, majelis hakim menyebut Siskaeee telah membuat konten berbau pornografi menggunakan sebuah ponsel merek Vivo miliknya sejak tahun 2017. Terdakwa juga berniat menyimpannya untuk kepentingan komersil.
Terdakwa pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, lanjut majelis hakim, juga telah membuat dan menyimpan konten berbau pornografi ke dalam Iphone 11 Pro Max miliknya. Sebagian ia unggah ke situs OnlyFans.
"Bahwa yang menjadi dasar awal dari perbuatan tersebut karena terdakwa pernah menjadi korban kekerasan seksual," kata Ketua Majelis Hakim Ayun Kristianto saat membacakan pertimbangannya.
Selain itu berdasarkan kesimpulan ahli psikolog Anggraeni yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa dinyatakan secara psikologis mempunyai gangguan eksibisionistik yang yang terklasifikasi ke dalam paraphilic disorder.
"Atau penyimpangan seksual yang ditandai dengan keinginan, fantasi, atau perilaku yang memperlihatkan kelamin kepada orang asing atau orang yang tidak dikenalnya," papar Ayun.
Siskaeee sendiri melalui persidangan ini divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider masa 3 bulan kurungan atas perkara yang dijalaninya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ayun.
Vonis dari majelis hakim ini sendiri diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, Siskaeee dan tim kuasa hukumnya satu suara menyatakan pikir-pikir sampai dengan batas waktu 9 Mei 2022.