Mendag Lutfi Sebut Larangan Ekspor CPO Cs Bersifat Sementara
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pelarangan ekspor minyak goreng sawit (CPO) dan turunannya bersifat sementara.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan secara seksama perkembangan situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat seperti yang sudah dijelaskan Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm olein, RBD palm oil, dan minyak jelantah berlaku hari ini 28 april 2022 sampai harga migor mencapai keterjangkauan," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (28/4).
Lutfi menjelaskan, pemberlakuan kebijakan tersebut tentu akan mengalami dampak. Namun, dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama.
Larangan itu tertuang dalam Permendag 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached Deodorized Palm Oil, Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"Berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, termasuk kawasan perdagangan bebas yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang," sebut Lutfi.
Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar akan di hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan pihaknya bersama dengan aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanan kebijakan tersebut.
Akan tetapi, lanjut Lutfi, bagi eksportir yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean eksport, paling lambat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan eksport.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian koordinator bidang perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
"Larangan sementara tersebut merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan barang baku juga pasokan minyak goreng didalam negeri," tegas Lutfi.
"Dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," pungkasnya.