Biar Pemkab Bogor WTP, Ade Yasin Setor Rp10 Juta Per Minggu Ke Pegawai BPK
SinPo.id - Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan mereka tahun anggaran 2021.
Belakangan diketahui, jika predikat WTP tersebut ternyata buah dari rasuah yang dipraktikkan auditor BPK terhadap keuangan Pemkab Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika Ade Yasin ternyata rutin memberikan uang untuk pegawai BPK perwakilan Jawa Barat tiap pekan.
"Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Firli mengatakan pemberian uang itu terjadi selama pemeriksaan audit BPK perwakilan Jawa Barat berlangsung. Setidaknya, pemberian uang terjadi mulai dari Februari sampai April 2022.
"Hingga total selama pemeriksaan telah memberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ujar Firli.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

