Pemerintah Memalukan! PKS: Larangan Ekspor Minyak Ala Jokowi Ambyar!

Laporan: Farez
Kamis, 28 April 2022 | 10:41 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/net
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/net

SinPo.id - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi kelangkaan minyak goreng dalam negeri ternyata masuk angin.

Pasalnya, Jokowi tetap mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya lainnya. Ia hanya melarang ekspor di tengah krisis minyak goreng (migor) di Tanah Air adalah bahan baku minyak goreng sawit, yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut kebijakan Presiden Jokowi soal larangan ekspor minyak terbukti tidak akan bertahan lama. Sebab, kuatnya tekanan yang dihadapi pemerintah bukan hanya dari kalangan pengusaha semata tetapi juga dari negara-negara tujuan ekspor.

"Memalukan. Belum juga dilaksanakan, kebijakan ini sudah ditafsirkan secara berbeda oleh anak buahnya. Dan ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, dalam kasus larangan ekspor batu bara, terjadi pula pembatalan kebijakan dalam waktu sepekan. Kalau dibiarkan seperti ini bisa kacau penyelenggaraan negara," kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4).

Mulyanto menambahkan, bila sekarang tafsir obyeknya menyempit dari CPO menjadi RBD. Karena RBD adalah turunan dari CPO, besok berikutnya patut diduga, periode waktu kebijakannya yang akan menyempit menjadi hanya beberapa pekan atau hari saja. Penyempitan objek larangan ekspor dan masa berlaku kebijakan ini akan membuat tidak efektif.

Menurut Mulyanto, kebijakan Pemerintah terkait larangan ekspor migor yang terkesan bombastis ini hanyalah gertak sambal saja. Bukan kebijakan yang prudent berbasis riset.  Sehingga tertangkap sebagai kebijakan yang sekedar “tebar pesona”, yang tidak sungguh-sungguh untuk membangun tata niaga migor yang berpihak kepada rakyat.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta Pemerintahan Jokowi berhenti bermain-main dengan kebijakan seperti ini. Berdayakan para ahli dan lembaga riset yang ada untuk merumuskan kebijakan yang seksama berbasis riset yang handal (research based policy).

"Sudah selayaknya ke depan, tata niaga migor ini tidak dilepas pada mekanisme pasar murni. Tetapi dikembalikan pada semangat konstitusi, yang menghajatkan peran negara.  Negara harus hadir untuk menata niaga migor, sehingga pengaturannya betul-betul memihak rakyat, bukan membela investor dan para konglomerat,” katanya.

“Dalam semangat ini, maka migor harus dianggap sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat.  Artinya ada “penguasaan negara” di dalamnya. Dengan kata lain negara hadir dalam aspek kebijakan, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan migor," demikian politisi PKS ini.

Sebelumnya, dilaporkan telah dilaksanakan rapat koordinasi terbatas pada hari Minggu (24/4) tentang rencana larangan ekspor minyak goreng yang dihadiri Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Dirut Perum Bulog Budi Waseso.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI