Suami Jadi Buronan! Wanita Hamil-Adik Kandung Bobol Warung Juragan Kontrakan Di Palembang

Laporan: Samsudin
Rabu, 27 April 2022 | 11:40 WIB
Pelaku pencurian warung di Palembang, Sumsel/net
Pelaku pencurian warung di Palembang, Sumsel/net

SinPo.id - Sesalmu tiada arti! Sebait kalimat ini rasanya cocok disematkan kepada dua ibu rumah tangga pelako pencurian warung sembako di Palembang, Sumatera Selatan ini. Mereka hanya bisa sesenggukan, tertunduk lesu tahu akan lebaran di penjara.

Mereka melakukan pencurian di warung sembako di kelurahan Bukit Baru Palembang, pada Kamis (21/4) malam. Alasanya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kedua wanita tersebut masing-masing bernama Rogaya (35) bersama adik kandungnya Dewi (23).

Tidak hanya mereka, pencurian ini turut melibatkan sang suami bernama Hermawan. Pelaku terakhir saat ini masih diburu pihak kepolisian Sat Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.

Dalam gelar perkara kemarin, Rogaya (35) terlihat begitu menyesali perbuatannya, bagaimana tidak akibat ulahnya ia terpaksa harus meninggalkan dua anaknya yang masih kecil.

Bahkan diketahui Rogaya yang kini terpaksa mendekam di tahanan penjara Polsek IB 1 Palembang, rupanya tengah mengandung anak ketiganya yang telah berusia 3 bulan.

“Saya menyesal karena kepepet untuk kebutuhan rumah tangga, dan bagaimana nantinya sama dua anak saya,” ujarnya dengan berurai air mata saat rilis di Polsek Ilir Barat I Palembang, kemarin.

Kakak beradik ini kompak satu keluarga menjebol atap warung sembako milik dari pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempati Rogaya dan keluarganya sendiri.

Dengan terisak menangis, Rogaya mengaku perbuatannya tersebut didalangi oleh sang suami.

“Saya tidak menyangka dia bakal biarkan saya disini (penjara). Nanti anak kami gimana,” katanya makin terisak menangis.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan menjelaskan dalam aksi tersebut Rogaya bersama suami berhasil membobol warung tersebut melalui atap dan merusak plafon warung sembako tersebut.

“Mereka mengambil dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Roy menjelaskan bahwa barang harus curian tersebut ke pasar masih di kelurahan Bukit Baru yang menjadi petunjuk polisi meringkus dua wanita paruh baya tersebut.

“Atas perbuatannya, korban terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap Roy.  

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI