Kasus DNA Pro, Begini Alasan Polisi Batal Sita Honor Penyanyi Rossa

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tak menyita uang dari sejumlah publik figur yang mengisi acara DNA Pro lantaran tidak ada niat jahat (mens rea) dari penerimaan uang dari perusahaan yang berkasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, uang tersebut diterima oleh para publik figur melalui kontrak profesional hanya sebagai pengisi acara.
"Hasil gelar perkara tidak ada niat jahat (mens rea) si Rossa tersebut. Artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4).
Menurut Whisnu, Rossa semula sempat ingin menyerahkan uang yang diterimanya sebagai barang bukti kepada penyidik. Namun, hasil gelar perkara menyatakan bahwa uang tersebut tak perlu disita untuk menjadi barang bukti.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik beranggapan kontrak yang dilakukan oleh Rossa dengan perusahaan itu murni untuk kebutuhan pekerjaan.
Diketahui, beberapa artis lain yang turut terlibat mengisi kegiatan DNA Pro ialah DJ Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una, penyanyi Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan penyanyi Nowella.
Sementara, Lesti Kejora dan Rizky Billar diberikan uang oleh DNA Pro dengan dalih untuk kepentingan promosi dan meningkatkan popularitas. Lalu, Ivan Gunawan memiliki kontrak berbeda sebagai Brand Ambassador sehingga uang yang diterimanya disita penyidik.
"Ivan juga dia sebagai BA, dia tahu. Beda dengan dia nyanyi atau MC," jelasnya.
"Karena lihat mens reanya, lihat niat jahatnya. Apakah profesional atau tidak. Kalau dia ada kontraknya sesuai dengan kegiatan ya tidak kena," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, polisi menaksir korban dari kasus dugaan penipuan investasi tersebut mengalami kerugian hingga Rp97 miliar.
Penyidik pun menduga terdapat sejumlah aliran dana yang tersebar ke para publik figur terkait kasus ini. Polisi pun gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis beberapa waktu terakhir.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Dalam kasus ini sudah ada 12 tersangka yang ditangkap polisi. Delapan diantaranya sudah ditahan, sementara empat lainnya masih buron.
PERISTIWA 13 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 2 days ago
PERISTIWA 5 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago