KPK Kembali Periksa Sultan Pontianak Atas Perkara Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Syarif Machmud Melvin Alkadrie akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4).
Sebelumnya, pada Kamis (31/3/2022) Syarif Machmud Melvin Alkadrie sempat dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun ia tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik.
KPK pun menjadwalkan ulang dan mengimbau Sultan Pontianak tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada (12/2/ 2022). Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.
Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

