KPK Fokus Selisik Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 April 2022 | 16:34 WIB
KPK selisik korupsi izin tambang eks Bupati Konawe Utara/SinPo.id
KPK selisik korupsi izin tambang eks Bupati Konawe Utara/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus menuntaskan perkara dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Pemerintah kabupaten Konawe Utara tahun 2017-2014

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, kendati kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sudah lama, namun pihaknya berkomitmen akan selesaikan.

"Perkara ini sudah lama, tunggakan masa kepemimpinan KPK beberpa tahun lalu. Namun saat ini kami berkomitmen segera selesaikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4).

Ali menegaskan, saat ini lembaga antirasuah akan fokus membuktikan dugaan korupsi Aswad lebih dahulu. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lain apabila dalam perkembangannya ada bukti yang cukup. 

"Tentu nanti dikembangkan lebih lanjut jika memang ada alat bukti keterlibatan pihak lain," ujar Ali.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK sempat memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang waktu itu kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Amran di dalami penyidik terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Ali menambahkan, dalam beberapa waktu kedepan tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Termasuk melakukan pemanggilan kembali Amran Sulaiman jika dibutuhkan keterangannya.

"Pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Jika dibutuhkan pasti kembali diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Diketahui, Aswad Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Akan tetapi hingga saat ini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga selesai. Dalam perkara itu, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: