Sebentar Lagi, Yuk Dicek Aturan Halalbihalalnya?!!!

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 23 April 2022 | 12:53 WIB
Ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan aturan terkait halalbihalal 2022/net
Ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan aturan terkait halalbihalal 2022/net

SinPo.id -  Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H atau perayaan lebaran 2022, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaan halalbihalal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ada beberapa poin yang mengatur mekanisme halalbihalal untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk soal jumlah tamu dan penyediaan makanan.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19," kata Tito dalam SE yang diterima Sabtu (23/4).

Tito menjelaskan, ada empat poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan halalbihalal oleh masyarakat pada saat lebaran, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota diminta pelaksanaannya.

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Sementara untuk kategori level dua, 75 persen. Lalu 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Kemudian yang ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.

Yang terakhir yaitu Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI