Soal Putusan Vaksin Halal MA! Begini Respons Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Hingga MUI
SinPo.id - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia," bunyi salinan putusan MA.
Putusan itu mendapatkan respons tidak hanya dari kalangan DPR, tetapi juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga eks Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Hamdan Zoelvan mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin Covid-19 halal wajib dijalankan oleh pemerintah.
"Putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal," kata Hamdan Zoelvan Sabtu (23/4).
Dia pun mengingatkan, jika nanti ada warga masyarakat yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan halal, pemerintah pun tak boleh memaksakannya.
"Tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal," ungkap Hamdan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait penggunaan vaksin halal.
"Majelis Ulama Indonesia memberikan apreasisi atas putusan MA yang dengan tegas memerintahkan kepada pihak eksekutif untuk menyediakan vaksin halal," ujar Amirsyah dalam keterangannya, Sabtu (23/4).
Apresiasi disampaikan Amirsyah dalam pengantar diskusi bertema Setelah Putusan MA Soal Vaksin Halal yang digelar Aktual Forum secara virtual. Selain Amirsyah, hadir sebagai narasumber Nur Nadlifah dari Komisi IX DPR RI dan Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.
"Alasannya saya kira sudah kuat, karena kalau kita lihat Undang-undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mandarotinya jelas, bahwa wajib sertifikasi halal produk-produk kesehatan, termasuk vaksin," kata Amirsyah.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mendesak segera dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.
"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (22/4).
Putusan MA itu diharapkan akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Selama ini banyak masyarakat yang enggan mengikuti vaksin karena kehalalannya dipertanyakan.
"Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin," kata Saleh.

