Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng!
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (22/4).
" Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Presiden Jokowi.
Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan bahwa larangan eskpor minyak goreng dan bahan bakunya berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung belum lama ini mengungkap para pelaku yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
Beberapa pihak dinilai telah melakukan penyalahgunaan izin ekspor Crude Palm Oil yang menyebabkan pasokan dalam negeri jadi langka. Hal ini membuat harga minyak goreng melambung tinggi di pasaran.
Kasus ini membuat Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Ia ditetapkan bersama tiga petinggi perusahaan swasta yang bergerak di bidang CPO.
Tiga petinggi perusahaan swasta yang kini berstatus tersangka itu di antaranya Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Ketiga tersangka dari raksasa CPO Indonesia itu dinilai terbukti melakukan komunikasi secara intens dengan Indrashari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
Penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa 19 saksi, dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. Dalam hal ini, Jampidsus Kejagung menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.

