Polri Kembali Sita Aset Rp 107 Miliar Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan menyita aset milik tersangka Henry Surya (HS) pada kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyitaan berupa rumah toko (ruko) dan gedung yang bila ditotal nilainya mencapai Rp107 miliar.
"Dilakukan penyitaan yang dibeli dari sebuah hasil kejajatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HS senilai Rp100 miliar," kata Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (21/4).
Selain itu, lanjut Gatot, penyidik juga menyita satu rumah toko yang berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7 miliar.
Gatot menjelaskan, rencananya dua lantai Apartemen Sudirman Suite yang berada di Jakarta Selatan, juga masuk daftar yang akan disita penyidik. Namun, prosesnya masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Melakukan koordinasi dengan PN Jakarta Pusat terkait penetapan penyitaan dua lantai Apartemen Sudirman Suite senilai Rp160 miliar," ujar Gatot.
Sebelumnya, penyidik sudah menyita aset milik Henry Surya berupa kavling tanah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat, senilai Rp18 miliar.
Kemudian aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Sebelumnya Polri telah menyita aset para petinggi KSP Indosurya senilai Rp 1,5 Triliun.
Penyitaan tersebut terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara dugaan penipuan investasi. Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.
Total ada 13 aset yang telah disita, termasuk gedung yang berada di Jalan M.H Thamrin nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir beberapa rekening milik para tersangka dengan total saldonya mencapai Rp42 miliar. Kemudian, dilakukan juga penyitaan puluhan mobil mewah.
Ada pun, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria. Henry Surya dan June Indria sudah ditahan. Sedangkan, Suwito Ayub masih diburu keberadaannya.

