Kasus Binomo, Bareskrim Polri Resmi Tahan Adik Indra Kenz

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 21 April 2022 | 03:18 WIB
Bareskrim Polri/Net
Bareskrim Polri/Net

SinPo.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz, terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Nathania sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 20 April 2022. 

"Sudah ditahan (Nathania)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/4). 

Nathania sendiri mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama tersebut. Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan.
 sinpo

Komentar: