Cecar 3 Bos Swasta! KPK Duga Ada Aliran Uang Terkait Izin Usaha Di Pemkab Sidoarjo

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 20 April 2022 | 12:10 WIB
KPK terus menelusuri kasus korupsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah/SinPo.id
KPK terus menelusuri kasus korupsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga bos perusahaan swasta untuk mendalami dugaan aliran sejumlah uang untuk mendapatkan izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pada Selasa (19/4), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi di Gedung KPK untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemkab Sidoarjo oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/4).

Ali menjelaskan, ketiganya yaitu Mochammad Ilyas selaku direktur PT Chalidana Inti Permata, Imam Rochmad selaku direktur PT Hasta Prajatama, dan Widjaja Sugiharto selaku direktur PT Pondok Tjandra Indah. 

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan adanya dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Pada 5 Oktober 2020 Majelis hakim Tipikor Surabaya sudah memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saiful ilah. 

Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. 

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI