Jadi Tersangka Mafia Migor! Berikut Rekam Jejak Dan Kekayaan Dirjen Daglu Kemendag
SinPo.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag)m Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya turut dijerat oleh Kejagung. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar.
Indrasari diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan minyak goreng langka serta harganya melejit di pasaran yang berujung pada kerugian negara.
Profil
Sejak Desember 2021, Indrasari menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ia menggantikan Oke Nurwan yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Tersangka kasus ekspor itu juga memegang jabatan penting di Kemendag sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Posisi lainnya yang diemban Indrasari ialah ditunjuk Menteri BUMN sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PT PTPN III.
Indrasari kerap aktif memantau pasokan minyak goreng bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Harta Kekayaan
Indrasari pernah melaporkan harta kekayaannya beberapa kali ke KPK. Seperti pada 2016 saat menjadi Direktur Impor di Dirjen Daglu Kemendag dengan harta Rp 1.182.636.665. Lalu pada 2017 saat menjabat Sekretaris Dirjen Daglu dengan harta Rp 1.899.515.205.
Kemudian pada 2018 saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan harta Rp 2.223.798.899. Pada 2019, sebagai Dirjen Daglu dengan harta Rp 4.195.932.190.
Terakhir dia melapor pada 2020 sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga Kemendag dengan harta Rp 4.487.912.637. Jabatan terakhirnya adalah Dirjen Daglu, tetapi belum ada laporan LHKPN pada 2021.
Berikut rincian harta kekayaan Indrasari pada 2020:
Tanah dan bangunan: 3 bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp 3.350.000.000.
Alat transportasi dan mesin: Honda Scoopy 2016 dan Honda Civic 2017 senilai Rp 445.500.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 68.200.000
Kas dan setara kas: Rp 872.960.609
Utang: Rp 248.747.972
Total: Rp 4.487.912.637.
Ditetapkan tersangka
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng meski tidak memenuhi syarat.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Dijelaskan Burhanuddin, tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan adalah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Lalu, imbuh Burhanuddin, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO arau 20 persen dari total ekspor.
"Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," pungkasnya.
Mendag Lutfi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," katanya.

