KPK Imbau Pejabat Negara Tolak Pemberian Parsel Jelang Lebaran
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pejabat penyelenggara negara agar menolak berbagai bentuk gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan gratifikasi tersebut, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
"KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Ipi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).
Ipi menjelaskan, jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Ipi menyarankan, apabila penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan.
"Serta melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Ipi.
Adapun, lanjut Ipi, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Selain itu, para aparatur negara juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
KPK juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," ungkapnya.
Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

