IDI Tegaskan Pemecatan Dokter Terawan Sudah Libatkan Saksi Ahli

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 20 April 2022 | 02:02 WIB
Terawan Agus Putranto/Net
Terawan Agus Putranto/Net

SinPo.id - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menyebut pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI telah didasari atas pernyataan saksi-saksi ahli. 

Terutama dalam mengonfirmasi tindakan Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) yang diklaim sebagai tindakan pengobatan. 

Beberapa saksi yang dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk dimintai keterangan yaitu Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi), Moh. Hasan Machfoed, perwakilan komite penilaian teknologi kesehatan, Sudigdo Sastroasmoro, Teguh A.S. Ranakusuma, dan Irawan Yusuf. 

"Diminta konfirmasi praktik brain spa atau brain washing yang dilakukan 2012, menimbulkan kekawatiran dan pertanyaan dari teman sejawat. Sejawat melakukan pengaduan kepada MKEK, apa yang dilakukan oleh sejawat (Terawan) ini mempromosikan sesuatu tindakan yang merupakan tindakan diagnostik tapi diklaim sebagai tindakan terapi," kata Beni dalam diskusi yang digelar secara virtual, Selasa (19/4). 

Atas dasar keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan MKEK dan dikaitkan dengan kode etik. IDI menetapkan Terawan diberhentikan sementara. 

Bahkan, MKEK sendiri, kata dr Beni telah memberikan solusi alternatif agar DSA yang dilakukan Terawan dapat dimasukan atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Sebab metode itu belum terbukti akan memberikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan tersebut. 

"Tindakan DSA yang beliau lakukan itu harus dimasukkan, diterbitkan dalam jurnal ilmiah tetapi inipun tidak diindahkan juga. Baik pelanggaran, saran atas informasi dan juga pendapat dari para ahli ini juga tidak diindahkan yang kemudian membuat IDI melalui MKEK melakukan sidang beberapa kali sejak 2013 -2019 terakhir ditetapkan pada muktamar 2022," ujar dia. 

Dengan demikian pemberhentian Terawan dinilai sudah melalui pertimbangan yang matang. Sehingga, dia meminta agar seluruh anggota IDI dapat mengikuti ketentuan organisasi termasuk AD/ART yang menjadi kewajiban anggota untuk mematuhinya. 

"Kalau ada anggota yang tidak mematuhi AD/ART, kode etik maka hal yang wajar kalau organisasi kemudian memberikan suatu sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada sanksi pemberhentian,"kata dia. 

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat, 25 Maret 2022. Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan. 

Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak atau brain washing.sinpo

Komentar: