Sidang Kasus Kakek Diteriaki Maling Berujung Tewas Dikeroyok! Begini Pengakuan Saksi

Laporan: Samsudin
Selasa, 19 April 2022 | 11:06 WIB
Para pelaku pengeroyok kakek diteriaki maling/dok/net
Para pelaku pengeroyok kakek diteriaki maling/dok/net

SinPo.id - Masih ingat dengan kasus kekek Wiyanto Halim (89)? Ya, kakek malang tersebut merupakan korban pengeroyokan hingga tewas yang diteriaki maling, pada Minggu (23/1) lalu.

Perkembangan terbaru kasus tersebut, ada 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, tiga tersangka sisanya belum mengikuti proses persidangan karena masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, enam terdakwa telah didakwa oleh JPU. Mereka adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.

Kasus ini sendiri sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/4).

‌Keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.

Pada sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk enam terdakwa. Mereka adalah Muhammad Raihan dan Chandra.

Dalam kesaksiannya, saksi Raihan menyebut dirinya saat itu ikut mengejar Wiyanto yang diteriaki sebagai maling. Semula, Raihan sedang asyik nongkrong bersama terdakwa Zulfikar dan Tria Julian di sebuah warung di kawasan Cipinang Muara.

Raihan mengatakan, saat itu melintas sebuah mobil yang kaca depannya sudah dalam kondisi retak. Tidak jauh dari mobil tersebut, ada sekitar empat unit sepeda motor yang sedang mengejar.

‌‌"Sontak, setelah mendengar teriakan maling, saya ikut mengejar. Di belakang itu ada empat motor atau empat orang gitu dibelakang itu teriak maling sambil ngejar pakai motor, setau saya empat motor," kata Raihan.

Melihat situasi tersebut, Raihan, Zulfikar, dan Tria yang sedang asyik nongkrong terpancing dan ikut mengejar mobil yang dikemudikan oleh Wiyanto tersebut. Saat itu, Raihan berboncengan dengan terdakwa Zulfikar.

‌‌"Saya ngikut semua, saya sama Zulfikar tapi saya yang bawa motor. Yang nongkrong tadi ngejar semua ‌sampai ke TKP," ucap dia.

Selama proses pengejaran, kata Raihan, massa ada yang menimpuk mobil Wiyanto. Sebagian massa lainnya ada yang meneriaki Wiyanto dengan sebutan maling.

Hingga pada akhirnya, antara pukul 02.00 dan 03.00 WIB, tepat di kawasan Pulokambing, Jakarta Timur, massa yang mengejar Wiyanto jumlahnya makin banyak.

Raihan yang berboncengan dengan Zulfikar pun sempat memarkirkan kendaraannya.

Tidak lama berselang, Zulfikar langsung bergegas ke arah mobil Wiyanto yang sudah terhenti. Terdakwa Zulfikar menendang bemper mobil milik Wiyanto.

"Saya nyari parkiran. Zulfikar turun duluan, saya lihat dia menyentuh bemper depan pakai kaki," ucap dia.

Raihan mengaku, pada saat itu dirinya juga melihat terdakwa Muhammad Amar. Dalam peristiwa itu, Amar naik ke atas kap mobil dan menginjak-injak mobil Wiyanto.

"Saya lihat Muhammad Amar, naik ke atas mobil kap, terus injak-injak. ‌Kalau Tria Julian, dia tidak saya perhatikan karena di jalan tidak kelihatan (gelap)," ungkap Raihan.

Sementara itu, saksi Chandra mengaku kerumunan massa mulai bubar saat dirinya tiba di lokasi kejadian. Bahkan, dia melihat Wiyanto sudah dibawa menggunakan kantong mayat.

‌"Saya sampai TKP pas kerumunan sudah mau bubar. Saya lihat korban sudah dikantongin ke kantong mayat," katanya.

Chandra melanjutkan, kondisi mobil Wiyanto sudah rusak parah. Mulai dari kaca belakang, kaca depan, hingga kaca dalam kondisi pecah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI