Usut Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Empat Pejabat Kemendag

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 April 2022 | 10:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat pada Kemeterian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2021-2022.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi," kata Kepala pusat penerangan hukum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima, Selasa (19/4).

Ketut menjelaskan, para saksi yaitu ON selaku Direktorat Jendral (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, lalu IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Selanjutnya IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak distributor sampai faktur pajak guna menunjuk beberapa perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Ketut mengungkapkan, dalam perkembangannya, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tersebut menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang ditentukan. 

Persyaratan itu antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen. Akibat perbuatan itulah, diduga ada potensi yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI