Berkas Perkara Lengkap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 April 2022 | 09:35 WIB
Eks Gubernur Riau, Annas Maamun segera disidang/net
Eks Gubernur Riau, Annas Maamun segera disidang/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ke tim jaksa agar segera di sidang pada perkara dugaan suap pengesahan RAPBD-P TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Riau.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan seluruh kelengkapan berkas perkara tersangka Annas Maamun dinyatakan telah lengkap.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM, dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK, pada Senin (18/4). Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/4).

Ali menjelaskan, kemudian tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

Penahanan terhadap tersangka Annas masih dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari kedepan, hingga 7 Mei 2022 di Kavling C1 Rutan KPK, yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujarnya.

Annas diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Maret 2022. Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi, yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam kasus itu pula, KPK juga telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.

Tersangka Annas, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI