Mau Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI? Catat Syarat Lengkap Dan Cara Daftarnya
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggelar program mudik gratis pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta tujuan mudik tahun ini akan meliputi 17 kota dan kabupaten di wilayah Jawa dan Sumatra.
17 kota dan kabupaten itu diantaranya ialah Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menyiapkan 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi para pemudik.
Riza menjelaskan 31 truk kendaraan untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik terdiri dari 22 truk berangkat saat mudik dan sembilan truk untuk melayani arus balik.
"Akan ada 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi rute Sumatera Selatan Lampung Jawa tengah D.I Yogyakarta dan Jawa Timur," ujar Riza beberapa waktu yang lalu.
Namun, Pemprov DKI menyiapkan beberapa persyaratan bagi warga yang akan mengikuti program tersebut.
Berikut ini adalah syarat lengkap dan cara pendaftaran untuk mengikuti program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta.
1. Mudik gratis diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
2. Warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster
3. Warga yang melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta
4. Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK
Jadwal arus mudik
Truk: Selasa 26 April 2022 di Terminal Pulogadung.
Bus: Rabu 27 April 2022 di Terminal Pulogebang
Jadwal arus balik
Truk: Sabtu 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung
Bus: Minggu 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogebang
5. Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.
6. Melakukan pendaftaran secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau Whatsapp 08-123-188-5758.
7. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan melampirkan nomor ponsel yang aktif.
8. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR Code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.
Lokasi verifikasi offline adalah di Dinas Perhubungan DKI Jakarta; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur; Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

