Dipanggil Bareskrim Soal Kasus Binomo, Ayah Vanessa Khong Dipastikan Hadir

Laporan: Azhar Ferdian
Minggu, 17 April 2022 | 21:46 WIB
Indra Kenz dan Vanessa Khong/Net
Indra Kenz dan Vanessa Khong/Net

SinPo.id - Kuasa hukum ayah Vanessa Khong, Brian Praneda mengatakan, kliennya bakal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo pada Senin (18/4) besok.

"Sampai sekarang konfirmasi hadir. Besok jadwal (pemeriksaan) Pak Rudiyanto (ayah Vanessa Khong)," jelasnya kepada wartawan, Minggu (17/4).

Kendati demikian, Brian mengatakan, Vanessa Khong tidak akan ikut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berbarengan dengan sang ayah esok hari.

Ia menuturkan, Vanessa baru akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu (20/4) mendatang. Meski begitu, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal penundaan pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong telah meminta penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui Binomo.

Pengacara Vanessa mengatakan, kliennya sedang mengumpulkan sejumlah barang yang diterima dari Indra Kenz untuk disampaikan ke penyidik. Menurutnya, Vanessa merasa keberatan ikut terseret dalam kasus investasi ilegal Binomo.

"Alasan kami lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada. Dan juga serta Vanessa juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada," ujar Brian Praneda di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4).

Sementara itu Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari Vanessa dan ayahnya.

Gatot mengatakan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Vanessa dan ayahnya pada pekan depan.

"VK itu minta dijadwalkan hari Senin, kalau yang lainnya kami hari Rabu," ujarnya.

Diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong bersama dengan sang ayah Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) e KUHP.sinpo

Komentar: