Bareskrim Ajukan Red Notice Terhadap 3 Tersangka Kasus DNA Pro
SinPo.id - Kasus robot trading DNA Pro dipastikan akan terus bergulir. Diketahui 3 tersangka kasus tersebut saat ini belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut ada tiga DPO DNA Pro yang kabur ke Turki.
"Iya, 3 orang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/4).
Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.
"Sudah dimintakan red notice," katanya.
Dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi, aplikasi ini menggunakan sistem multi level marketing (MLM).
Yang dalam operasinya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi yang menjadi dasar sistem MLM.
DNA Pro adalah produk dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi yang bergerak dalam bidang Digital Global Investment yang bertempat di Jakarta Barat.
Adapun, robot trading dari DNA Pro untuk menganalisa saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma.
Guna robot trading adalah untuk meningkatkan keuntungan dalam berinvestasi namun DNA Pro tidak punya legalitas dari OJK.
Polisi sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dimana 9 diantaranya telah menjalani masa penahanan.

