KPK Telusuri Penggunaan Identitas Orang Lain Kepemilikan Aset Bupati PPU Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 16 April 2022 | 09:00 WIB
Bupati PPU Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud/net
Bupati PPU Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penggunaan identitas milik orang kepercayaan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk kepemilikan beberapa aset.

Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK melalui pemeriksaan Mohammad Syaiful selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Ruslan Sangadji dari pihak swasta untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/4).

Ali menjelaskan, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.

Diantaranya yaitu Kadaruullah selaku staf yang ditunjuk mewakili Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati, Meiliawati Kartoyo selaku staf yang ditunjuk mewakili Account Director PT Intertel Media Prima, dan karyawan swasta "freelance" PT Mitratel di Kabupaten PPU Paradizs Perysa Putra.

"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular 'BTS (Base Transceiver Station) broadband' di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Ali.

Sedangkan satu saksi dari pihak General Manager PT Petronisia Benimel atas nama Bermot Silitonga tidak menghadiri panggilan dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Seperti diketahui, Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI