Terima Surat Cinta Dari Hotman Paris, Peradi Belum Ambil Keputusan
SinPo.id - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan sejauh ini menyatakan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri dari keanggotaan Peradi yang dikirim Hotman Paris Hutapea.
Diketahui, pengacara kondang itu membeberkan ke publik bahwa dirinya pamit dari Peradi dan telah bergabung dengan organisasi advokat yang baru.
Mengenai surat pengunduran diri itu, Otto Hasibuan mengaku masih menahan dan belum mengambil keputusan.
Ia dan anggota Peradi lainnya masih mempertimbangkan keputusan untuk mencoret nama Hotman Paris dari keanggotaan Peradi.
"Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).
Otto belum bisa memberi keputusan atas pengunduran diri yang dilayangkan Hotman Paris, mengingat ada konsekuensi jika pengacara kondang tersebut benar-benar keluar dari Peradi.
Hotman Paris terancam dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari Peradi.
Karena faktanya, setiap advokat yang lahir maka wajib tergabung dengan Peradi. Jika tidak, maka advokat tersebut melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," tegas Otto Hasibuan.
"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota Peradi," sambung Otto Hasibuan.