Jaga Integritas! KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Mudik

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 15 April 2022 | 12:18 WIB
KPK ingatkan pejabat negara tak mudik dengan kendaraan dinas/SinPo.id
KPK ingatkan pejabat negara tak mudik dengan kendaraan dinas/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara seperti pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Himbauan tersebut seperti penggunaan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik pada saat perayaan hari raya Idul Fitri.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya Jumat (15/4).

Ipi menegaskan, seharusnya fsilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, tidak terkait dengan kepentingan pribadi.

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

KPK menghingatkan bahwa penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005.

Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Sementara itu melalui Official Instagram-nya, KPK menyampaikan himbauan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005).

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis dikutip @official.kpk.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI